BEASISWA SARJANA, D3, S2 - PROGRAM KULIAH ONLINE / DARING
JAKARTA ▰ PROGRAM PERKULIAHAN SORE MALAM PKSM KULIAH ONLINE
_
Bebas Pulsa : 0800 1234 000     ▰ WA, HP, SMS/Tel/Fax, dsb. (klik disini)
Utk meninggikan pendapatan atau dapat pekerjaan baru, maka solusi terbaiknya adalah menjadi mahasiswa/i PTS terkait
Baca juga :   ⌺ Kuliah Bebas Biaya   ⌺ Pendaftaran Online   ⌺ Download Brosur   ⌺ Permohonan Keringanan Biaya Studi   ⌺ Sistem Pendidikan
Baca juga :   Kelas Pagi   Program S2 (Pascasarjana / Magister)   Perkuliahan Pengusaha
Legalitas Program Perkuliahan Sore Malam Pksm Kuliah Online Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendalami pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini ditulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Sore Malam Pksm Kuliah Online merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Sore Malam Pksm Kuliah Online memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendalami pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Bantuan Informasi 17 Jam
    Bebas Pulsa : 0800 1234 000
HP : , 081 1110 4826     Telp/Fax : 021-, 87912360,     WhatsApp : 08523 1234 000
Email :  Contact Us   klik disini
 
Ganti ke   HP1, 2 Laptop
 Download Katalog
 Permohonan Keringanan Biaya Kuliah
 Ensiklopedi Bebas
 Kesempatan Karir
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Bermacam2 Iklan
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Pendaftaran Online
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Home
Arah & Tujuan
Pendaftaran Mhs
Biaya Perkuliahan
Pusat Bantuan
Beasiswa Perkuliahan
Program Studi + Gelar
Keseluruhan Rangkuman
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Kebesaran

Bobot Kuliah & Lama Studi
Keragaman Koleksi Foto
Jadwal Pelajaran & Dosen
Sistem Pendidikan
Lokasi & Peta Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Sore Malam Pksm Kuliah Online ( Perkuliahan Sore Malam Pksm Kuliah Online)

Transportasi Umum

Solusi Terbaik
Meninggikan Pendapatan atau Dapat Pekerjaan Baru
Jaringan Web Gabungan PTS Jakarta
Jaringan Web Perkuliahan Reguler Jakarta
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana) Jakarta
Jaringan Web Perkuliahan Karyawan Jakarta
Jaringan Web Kuliah Reguler Sore/Malam Jakarta
 Jadwal Shalat
 Tutorial Sistem Komputer
 Semua Perdebatan
 Al-Qur'an Online




https://program-perkuliahan-sore-malam-pksm-kuliah-online.pts-ptn.net   ▰   Kualitas Dosen A   ▰   Program Perkuliahan Sore Malam Pksm Kuliah Online
_